DKI Peroleh Rp 170 Juta dari Denda Pembuang Sampah
Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembuang sampah yang digelar di seluruh wilayah Ibukota membuahkan hasil cukup signifikan bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta
Saksi denda yang terkumpul selanjutnya kami setor ke kas daerah
Dinas kebersihan DKI Jakarta mencatat, denda administrasi yang berhasil dikumpulkan dari warga yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan hingga saat ini mencapai Rp 170 juta.
"Saksi denda yang terkumpul selanjutnya kami setor ke kas daerah," kata Isnawa Adji, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Jumat (18/11).
2 Orang Terjaring OTT Sampah di Duren SawitIa menjelaskan, besaran denda administrasi yang dijatuhkan kepada pelaku pembuang sampah bervariasi antara Rp 100 ribu hingga Rp 10 juta.
"Sanksi denda bertujuan agar warga mulai sadar tidak membuang sampah sembarangan baik di jalan maupun kali," ujarnya.
Menurut Isnawa, setiap hari, pihaknya mengerahkan 13 ribu Pekerja Harian Lepas (PHL) yang ditugaskan membersihkan sampah di jalan dan kali.
"Namun kebersihan Kota Jakarta tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pemerintah. Peran serta masyarakat juga sangat penting," tandasnya.